Camat Denai 'Kangkangi' Perwal, Tetapkan Kepling tak Penuhi Syarat Dukungan dan Domisili

Camat Denai 'Kangkangi' Perwal, Tetapkan Kepling tak Penuhi Syarat Dukungan dan Domisili


MEDAN - Puluhan warga Kecamatan Medan Denai bersama beberapa calon Kepling melancarkan protes keras atas hasil Pemilihan Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Denai. 

Massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Denai Bersatupadu (GMDBp) Lawan Penzoliman, menggelar unjuk rasa di Kantor Camat Medan Denai, Jumat (10/1/2025). 

Mereka menyatakan mosi tidak percaya atas hasil Pemilihan Kepling yang pada tanggal 7 Januari 2025 lalu ditetapkan Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok. 

"Jumlah dukungan calon-calon Kepling terutama wajah baru, yang dimenangkan Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok, tak memenuhi syarat. Calon-calon Kepling yang dipaksakan menang, dukungannya KK (Kartu Keluarga) nya tak sampai 30 persen. Belum lagi ada beberapa calon Kepling yang menang, tak memenuhi ketentuan domisili. Misalnya domisilinya tak cukup dua tahun sebagaimana syarat Perwal. Dan ada pula calon Kepling yang menang tak berdomisili di lingkungan setempat. Itu jelas melanggar Perwal," kata Koordinator Gerakan Masyarakat Denai Bersatupadu (GMDBp) Lawan Penzoliman, Feriansyah Nasution dalam orasinya. 

Ia menegaskan, tak memungkiri Pemilihan Kepling sarat kepentingan dan bersifat politis. Semua orang, sambung Feri sapaan karibnya, sangat-sangat maklum akan hal itu. 

"Namun sangat miris yang terjadi pada Pemilihan Calon Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Denai, incumbent bertumbangan dengan calon-calon Kepling wajah baru yang kebanyakan tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan Perwal Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan. Belum lagi indikasi yang berkembang di lapangan, adanya suap menyuap dalam Pemilihan Kepling di Kecamatan Medan Denai. Dugaan itu bahkan dikuatkan pengakuan beberapa calon Kepling wajah baru yang dimintai uang senilai Rp 15 Juta, Rp 20 Juta hingga Rp 25 Juta agar terpilih jadi Kepling. Permainan uang ini termasuk semakin kuat indikasinya dengan beraninya Lurah meloloskan calon-calon yang tak memenuhi syarat untuk diteruskan ke Camat, dan akhirnya bisa mengikuti tahap ujian," urainya. 

Di antara temuan data, calon Kepling yang tak memenuhi syarat dukungan dan domisili tapi jadi pemenang, yakni di lingkungan 02, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) II. 

Dijelaskan, calon Kepling bernama Zulizah Nst yang akhirnya menerima SK dari Camat Medan Denai, selain jumlah dukungannya hanya 27 dukungan Kartu Keluarga (KK) dari ketentuan 30 persen (minimal 32 KK), pun domisili Kartu Keluarganya baru terbit pada tanggal 9-7-2024. 

"90 persen warga Lingkungan 02 bahkan tahu selama beberapa tahun terakhir Saudari Zulizah tidak berdomisili di lingkungan 02. Hanya 5 bulan terakhir sebelum Pemilihan Kepling yang bersangkutan kembali ke tempat tinggal orangtuanya di Lingkungan 02. Belum lagi bila dipertanyakan keseriusan Tim Seleksi (Pihak Kelurahan) dalam memverifikasi berkas, yang tak mengkroscek secara benar. Hanya dilakukan formalitas. Yang berpeluang terjadi manipulasi data dukungan warga. Padahal ketentuan dukungan KK harus disertakan foto warga pendukung dengan aplikasi Timestamp Camera. Diduga demi memenuhi hasrat tersebut terjadi kongkalikong dibantu pihak kelurahan," pungkas Feri yang juga warga Jalan Tangguk Bongkar I, Lingkungan 02.

Kemudian contoh lainnya, terjadi di Lingkungan 13 Kelurahan TSM II. Penerima SK Camat Medan Denai adalah Evi Susanti. Jumlah dukungannya hanya 82 dukungan KK (mestinya 30 persen dari jumlah penduduk dukungannya 165 KK). 

"Tapi dipaksakan menang oleh Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok. Juga contoh Camat Denai dan Lurah langgar amanah, terjadi di Lingkungan 12, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III. Camat memenangkan Kepling yang bukan berdomisili di lingkungan 12 atasnama Arbybi Wiradinata (Midun). Sangat nyata, yang bersangkutan selama ini bertempat tinggal di Lingkungan V TSM III. Itu informasi yang baru kami terima. Tentunya contoh-contoh itu menjadi perwakilan dari aspirasi serupa yang terjadi atas Pemilihan Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Denai," pungkasnya sembari memastikan akan melakukan pelaporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemko Medan. 

Senada, juga diungkapkan langsung oleh Ayu Mentari yang merupakan Calon Kepala Lingkungan 13 Kel. TSM II. 

"Miris sekali, dukungan saya yang 112 KK saja saya tak mendapat undangan untuk tahap ujian. Malah saya sangat terkejut dan kecewa yang menang di lingkungan kami ternyata dukungannya hanya 82 KK. Ada apa? Ada sesuatu kah?," ungkapnya dengan ekspresi geram. 

Dalam unjuk rasa itu, tuntutan yang disampaikan Gerakan Masyarakat Denai Bersatupadu (GMDBp) Lawan Penzoliman, yakni: 

1. Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemko Medan untuk memeriksa secara mendalam Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok dan Lurah-Lurah di Kecamatan Medan Denai. 

2. Pelanggaran prosedur Perwal Nomor 21 Tahun 2021, sudah sangat terang benderang terjadi alias dikangkangi. Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemko Medan hanya tinggal membuktikan suap menyuap yang terjadi atas Pemilihan Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Denai. 

3. Batalkan pengangkatan Kepala Lingkungan yang terang-terangan melanggar Perwal Nomor 21 Tahun 2021.

4. Angkat dan Tetapkan Calon Kepala Lingkungan yang benar-benar sudah memenuhi syarat dan prosedur Perwal Nomor 21 Tahun 2021.

5. Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemko Medan diminta menjatuhkan sanksi berat terkait pelanggaran Perwal yang jelas-jelas disengaja oleh Lurah-Lurah dan Camat Medan Denai. 

6. Komisi I DPRD Kota Medan Diminta Gelar RDP dengan Memanggil Camat dan Lurah-Lurah di Kecamatan Medan Denai serta pihak-pihak yang dirugikan. 

Hingga akhir orasi dan mendengarkan respons Sekcam Medan Denai, M Faisal Tanjung yang masih kukuh mengeklaim sudah lakukan seleksi sesuai prosedur namun tanpa menunjukkan data, pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama