Polres Sergai Musnahkan 2,7 Kg Sabu Hasil Pengungkapan

Polres Sergai Musnahkan 2,7 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 

SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 2,7 kg narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Sergai di Sei Rampah, Jumat (8/3/2024).

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sergai, Kompol Damos C Aritonang dihadiri Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejari Sergai Dedy Darmo LT Saragih, Tim Labfor Polda Sumut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan dan jajaran, penasehat hukum tersangka Syaiful Iksan, serta Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk.

Kompol Damos C Aritonang mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah dan di Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, pada Sabtu (17/2/2024) lalu.

Dari pengungkapan itu diakan seorang tersangka berinisial J alias Din (42) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Ia menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 12 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.796.33 gram dan telah disisihkan seberat 157 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan.

"Sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.548,08 gram untuk dimusnahkan," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Damos juga menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan ke Polres Sergai maupun Polsek jajaran, agar segera dapat ditindak. 

"Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Bersama-sama kita memerangi narkotika di Wilkum Polres Sergai ini," tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut untuk memastikan mengandung zat methamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Usai di uji, selanjutnya narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air panas yang direbus. Setelah larut, kemudian dibuang ke dalam kloset. (*)

Sumber Nusantaraterkini.co

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama